Peran Bendahara dalam Mendukung Penerimaan Negara


Nama: Yohanes Arthana Dio Pradipta
Absen/NPM: D III Kebendaharaan Negara 2-16 / 4301180120
Alamat Blog: dioarth.blogspot.com
Peran Bendahara dalam Mendukung Penerimaan Negara

            Bendahara adalah kata yang sudah tidak asing kita dengar, keberadaan bendahara sudah lekat dalam kehidupan kita sehari-hari, baik dalam kehidupan sekolah hingga lingkungan bekerja. Negara kita pun juga membutuhkan seorang bendahara, apalagi Indonesia kita ini merupakan negara yang kaya dan melimpah sumber dayanya, tentu tugas yang tidak mudah bagi siapapun yang mengelolanya, termasuk bendahara Negara Indonesia.
            Dalam melakukan pengelolaan keuangan negara, seorang bendahara negara melaksanakan fungsi perbendaharaan negara, seperti yang tertulis dalam Pasal 1 angka 15 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam kasus ini, bendahara Negara Indonesia adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia saat ini, Sri Mulyani Indrawati. Sudah banyak kita ketahui, bahwa sebagian besar penerimaan Negara Indonesia berasal dari sektor pajak, entah itu Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi Bangunan, Pajak Ekspor, Pajak Perdagang Internasional, maupun Bea Masuk dan Cukai. Pajak menyumbang sebesar 85,4% dari total penerimaan Indonesia, oleh sebab itu pajak menjadi sangat penting untuk dimaksimalkan pemasukannya, agar penerimaan Indonesia tetap stabil dan terjaga. Selain sektor pajak, penerimaan negara juga didapat dari hibah. 2018 kemarin, Uni Eropa memberikan dana hibah sebesar Rp 168,1 miliar, dana tersebut diperuntukkan sebagai penguat nilai pedagangan antara Indonesia dan Uni Eropa. Jika ditotal, maka hibah Indonesia jika dihitung per Juli 2018, adalah Rp 3,27 triliun, nominal tersebut lebih tinggi dari yang ditargetkan dalam APBN. Selain itu, pendapatan negara diperoleh pula dari bidang non pajak, seperti keuntungan BUMN, pinjaman, barang sitaan, dan lain sebagainya.
            Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN), memiliki berbagai kebijakan yang ditujukan untuk mengelola dan mengoptimalkan pendapatan negara, khususnya di bidang pajak. Di tahun 2018, Ibu Sri Mulyani melakukan cukup banyak kebijakan yang dinilai sangat berhasil dalam memaksimalkan pendapatan pajak. Kebijakan yang pertama adalah kebijakan pajak yang responsif terhadap ekonomi makro. Kebijakan ini dinilai baik karena bertujuan untuk menekan nilai pasar uang dan menyelamatkan nilai rupiah. Selanjutnya, beliau menerapkan kebijakan yang berpihak kepada UMKM, yaitu PPh sebesar 0,5%. Melalui kebijakan ini, pajak yang dapat diperoleh dari UMKM cukup besar, padahal UMKM sendiri dinilai cukup sulit untuk ditarik pajaknya, karena kesadaran membayar pajak yang masih minim. Yang ketiga adalah insentif pajak. Kebijakan ini mendorong petumbuhan ekonomi dengan baik, apalagi jika pengaplikasiannya dapat tepat sasaran. Menteri Keuangan sebisa mungkin menerapkan kebijakan yang dinilai dapat menguntungkan semua lapisan masyarakat serta mampu meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari segala sektor.
            Tentunya, masih banyak lagi tugas,fungsi, dan kewenangan dari Menteri Keuangan, selaku Bendahara Umum Negara, selain itu APBN yang dialokasikan menunjukkan progres yang menjanjikan. Tugas kita sebagai masyarakat adalah mendukung dan percaya pada pihak yang bertanggung jawab, dan tentu dengan membayar pajak.



Referensi
Pamabakng, T. 2015. Peran Kuasa Bendahara Umum Negara dalam Pelaksanaan Anggaran, (Online), (https://www.kompasiana.com/tonipabayo/555d66c6739773fd2484012c/peran-kuasa-bendahara-umum-negara-dalam-pelaksanaan-anggaran).Diakses tanggal 7 Maret 2019 
Pemerintah Indonesia, 2003. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pemerintah Indonesia 2004, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Comments