Nama: Yohanes Arthana Dio Pradipta
Absen/NPM: D
III Kebendaharaan Negara 2-16 / 4301180120
Alamat Blog:
dioarth.blogspot.com
Peran
Bendahara dalam Mendukung Penerimaan Negara
Bendahara
adalah kata yang sudah tidak asing kita dengar, keberadaan bendahara sudah
lekat dalam kehidupan kita sehari-hari, baik dalam kehidupan sekolah hingga
lingkungan bekerja. Negara kita pun juga membutuhkan seorang bendahara, apalagi
Indonesia kita ini merupakan negara yang kaya dan melimpah sumber dayanya,
tentu tugas yang tidak mudah bagi siapapun yang mengelolanya, termasuk
bendahara Negara Indonesia.
Dalam
melakukan pengelolaan keuangan negara, seorang bendahara negara melaksanakan
fungsi perbendaharaan negara, seperti yang tertulis dalam Pasal 1 angka 15 UU
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam kasus ini, bendahara
Negara Indonesia adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia saat ini, Sri
Mulyani Indrawati. Sudah banyak kita ketahui, bahwa sebagian besar penerimaan
Negara Indonesia berasal dari sektor pajak, entah itu Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi Bangunan,
Pajak Ekspor, Pajak Perdagang Internasional, maupun Bea Masuk dan Cukai. Pajak
menyumbang sebesar 85,4% dari total penerimaan Indonesia, oleh sebab itu pajak
menjadi sangat penting untuk dimaksimalkan pemasukannya, agar penerimaan
Indonesia tetap stabil dan terjaga. Selain sektor pajak, penerimaan negara juga
didapat dari hibah. 2018 kemarin, Uni Eropa memberikan dana hibah sebesar Rp 168,1
miliar, dana tersebut diperuntukkan sebagai penguat nilai pedagangan antara
Indonesia dan Uni Eropa. Jika ditotal, maka hibah Indonesia jika dihitung per
Juli 2018, adalah Rp 3,27 triliun, nominal tersebut lebih tinggi dari yang
ditargetkan dalam APBN. Selain itu, pendapatan negara diperoleh pula dari
bidang non pajak, seperti keuntungan BUMN, pinjaman, barang sitaan, dan lain
sebagainya.
Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN), memiliki berbagai kebijakan yang
ditujukan untuk mengelola dan mengoptimalkan pendapatan negara, khususnya di
bidang pajak. Di tahun 2018, Ibu Sri Mulyani melakukan cukup banyak kebijakan
yang dinilai sangat berhasil dalam memaksimalkan pendapatan pajak. Kebijakan
yang pertama adalah kebijakan pajak yang responsif terhadap ekonomi makro.
Kebijakan ini dinilai baik karena bertujuan untuk menekan nilai pasar uang dan
menyelamatkan nilai rupiah. Selanjutnya, beliau menerapkan kebijakan yang
berpihak kepada UMKM, yaitu PPh sebesar 0,5%. Melalui kebijakan ini, pajak yang
dapat diperoleh dari UMKM cukup besar, padahal UMKM sendiri dinilai cukup sulit
untuk ditarik pajaknya, karena kesadaran membayar pajak yang masih minim. Yang
ketiga adalah insentif pajak. Kebijakan ini mendorong petumbuhan ekonomi dengan
baik, apalagi jika pengaplikasiannya dapat tepat sasaran. Menteri Keuangan
sebisa mungkin menerapkan kebijakan yang dinilai dapat menguntungkan semua
lapisan masyarakat serta mampu meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan
negara dari segala sektor.
Tentunya,
masih banyak lagi tugas,fungsi, dan kewenangan dari Menteri Keuangan, selaku
Bendahara Umum Negara, selain itu APBN yang dialokasikan menunjukkan progres
yang menjanjikan. Tugas kita sebagai masyarakat adalah mendukung dan percaya
pada pihak yang bertanggung jawab, dan tentu dengan membayar pajak.
Referensi
Pamabakng,
T. 2015. Peran Kuasa Bendahara Umum
Negara dalam Pelaksanaan Anggaran, (Online), (https://www.kompasiana.com/tonipabayo/555d66c6739773fd2484012c/peran-kuasa-bendahara-umum-negara-dalam-pelaksanaan-anggaran).Diakses tanggal 7 Maret 2019
Pemerintah Indonesia, 2003.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pemerintah Indonesia 2004,
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Comments
Post a Comment